Peras Wanita Rp126 Juta, Desersi Polda Sumsel Ditangkap Polres Tangerang

Rabu, 23 November 2022 - 10:00 WIB
Polres Tangerang menangkap polisi gadungan yang menipu seorang wanita Rp126 juta di Kota Tangerang. Foto/Ilustrasi
TANGERANG - Seorang pria berinisial RMF (34) ditangkap akibat menipu seorang wanita warga Kampung Melayu Timur, Kabupaten Tangerang. Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengaku masih anggota polis i hingga bisa memeras korban hingga mencapai Rp126 Juta.

”Korban menderita kerugian uang tunai sebesar Rp126 juta. Uang diberikan korban secara bertahap kepada tersangka,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (23/11/2022).



Tersangka merupakan pecatan anggota Polri karena desersi atau meninggalkan dinas di Polda Sumatera Selatan. Tersangka juga seorang residivis dan pernah ditangkap Subdit Resmob Polda Metro Jaya karena melakukan penipuan dengan mengaku perwira berpangkat AKBP di tahun 2021. Baca juga: Polisi Gadungan Berpangkat Komjen Ditangkap di Duren Sawit



”Modus kali ini, tersangka mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Kompol dengan nama NM, yang berdinas sebagai Kepala Unit (Kanit) 4 Resmob di Polda Metro Jaya. Jadi korban langsung percaya begitu saja,” ungkapnya.

Menurut dia, korban dan pelaku bisa saling bertemu karena sama-sama tinggal di Apartemen Skandinavia, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Melihat mangsa empuk, tersangka langsung melancarkan aksi penipuannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!