Apindo DKI Usul UMP Jakarta Tahun 2023 Senilai Rp4.763.293
Selasa, 22 November 2022 - 18:42 WIB
Apindo DKI Jakarta mengusulkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp4.763.293.Foto/Ilustrasi/Istimewa
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) DKI Jakarta mengusulkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp4.763.293. Nilai ini naik sebesar 2,62% dari UMP DKI Jakarta yang berjalan saat ini.
Usulan ini disampaikan Apindo melalui Dewan Pengupahan DKI yang menggelar sidang pengupahan kedua di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2022).
"Sarannya adalah kenaikan 2,62% dari UMP berjalan sehingga nilai aktualnya adalah Rp4.763.293. Itu saran upah minumum yang direkomendasikan oleh Apindo DKI," ungkap Anggota Dewan Pengupahan DKI dari Apindo DKI Nurjaman.
Nurjaman mengatakan,saat menentukan usulan nilai kenaikan UMP DKI 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Baca: Tolak Banding Anies, PTTUN Tetap Putuskan UMP DKI 2022 Sebesar Rp4.573.845
Usulan ini disampaikan Apindo melalui Dewan Pengupahan DKI yang menggelar sidang pengupahan kedua di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2022).
"Sarannya adalah kenaikan 2,62% dari UMP berjalan sehingga nilai aktualnya adalah Rp4.763.293. Itu saran upah minumum yang direkomendasikan oleh Apindo DKI," ungkap Anggota Dewan Pengupahan DKI dari Apindo DKI Nurjaman.
Nurjaman mengatakan,saat menentukan usulan nilai kenaikan UMP DKI 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Baca: Tolak Banding Anies, PTTUN Tetap Putuskan UMP DKI 2022 Sebesar Rp4.573.845
Lihat Juga :