Polisi Blender Barang Bukti Sabu 2 Kilogram dan 1.000 Butir Ekstasi

Selasa, 22 November 2022 - 15:26 WIB
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, memimpin pemusnahan dua kilogram sabu dan seribu pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender
PALEMBANG - Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti hasil ungkap kasus narkotika . Dipimpin Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, sebanyak dua kilogram sabu dan seribu pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender.

Mokhamad Ngajib mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil ungkap kasus narkotika dengan menangkap tiga orang pengedar.



"Untuk narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua kg itu didapatkan dari pengedar jaringan Malaysia. Semua barang bukti kita blender," ujar Ngajib, Selasa (22/11/2022).

Dijelaskan Kapolrestabes, barang bukti sabu tersebut didapati dari dua orang pengedar yang ditangkap beberapa waktu lalu yakni Andi dan Cola. Sedangkan untuk seribu pil ekstasi yang berasal dari Batam didapati dari tersangka Chaidir Agustian alias Didi yang merupakan pengedar.

Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Gempa Cianjur

"Sesuai Undang-Undang, barang bukti wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak kita menerima penetapan pemusnahan dari kejaksaan," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!