DKI Lanjutkan Program Kartu Pekerja Jakarta untuk Kesejahteraan Pekerja
Sabtu, 19 November 2022 - 02:10 WIB
KPJ, lanjut dia, diharapkan menjadi kebijakan solutif untuk meringankan beban para pekerja atau buruh di DKI Jakarta. Bahkan kriteria penerima KPJ saat ini sudah meningkat dari yang awalnya berpenghasilan Upah Minimum Provinsi (UMP)+10% menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP)+ 15% dan pada umumnya merupakan Kepala Keluarga (KK).
Serta menjadi pencari nafkah utama bagi keluarga. "Sebanyak 45.134 kartu telah kita distribusikan sejak tahun 2018 sampai dengan saat ini," ucap Andri.
Sebagai informasi, program KPJ bertujuan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan keluarga-keluarga di Jakarta, dengan membantu mengurangi pengeluaran atau biaya hidup, sehingga perekonomian para pekerja dan buruh lebih sejahtera.
(hab)
Lihat Juga :