PPP Janji Tak Usung Calon Kepala Daerah Eks Pecandu Narkoba

Rabu, 08 Juli 2020 - 17:03 WIB
Wakil Ketua Umum PPP Reni Marlinawati. Foto/SINDOnews/Dok
BANDUNG - Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memastikan tidak akan mengusung calon kepala daerah yang pernah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020.

Wakil Ketua Umum PPP Reni Marlinawati mengatakan, PPP akan melakukan evaluasi terhadap para kandidat bakal calon kepala daerah yang sudah mendaftar ke partai berlambang kakbah tersebut. (BACA JUGA: Gerindra Patuhi Putusan MK, Ogah Usung Kepala Daerah Mantan Pengguna Narkoba )

Menurut Reni, partainya memperketat seleksi calon kepala daerah yang bakal diusung. "Misialnya dikemudian hari ternyata dia (calon kepala daerah) ada rekam jejak tentang masalah itu (narkoba), tentu akan menjadi evaluasi," kata Reni saat dihubungi wartawan, Rabu (8/7/2020). (BACA JUGA: Syarif Hasan: Demokrat Tak Mungkin Usung Mantan Pecandu Narkoba di Pilkada 2020 )



"Tapi hari ini kami melakukan upaya penjaringan-penjaringan seleksi terhadap para kandidiat, tentu itu (rekam jejak narkoba) menjadi salah satu keharusan yang bersangkutan bebas dari narkoba. Kalau misalkan ditemukan di lapangan ada upaya evaluasi," ujar dia. (BACA JUGA: Pengamat: Pilkada 2020 Harus Bebas dari Cakada Mantan Pecandu Narkoba )

Menurut Reni, secara etika dan kepatutan mantan pecandu narkoba tidak boleh menjani pemimpin, sekalipun yang bersangkutan sudah bertobat. Narkoba, kata Reni, merupakan kejahatan luar biasa yang harus diperangi semua elemen masyarakat.

"Narkoba itu kan sudah menjadi musuh bersama, dan siapapun yang terlibat di dalam masalah itu, itu kan diberikan sanksi, diberikan hukuman yang sangat berat. Jadi ketika hari ini dalam pilkada itu pun menjadi prasayarat, saya kira itu sesuatu yang seharusnya. Jadi ini kan dalam rangka bersama-bersma perang melawan narkoba. Jadi menurut saya seharusnyalah begitu," tutur Reni.

Reni menuturkan partainya juga menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pecandu narkoba maju sebagai calon kepala daerah.

Sebagai partai Islam yang mengharamkan terhadap narkoba, Reni menegaskan partainya siap menjalankan apa yang sudah menjadi keputusan final dan mengikat MK tersebut. "Saya kira keputusan MK harus kita hormati walau bagaimanapun. Pokonya kita hormatilah putusan MK," tutur Reni.

Diketahui, larangan pecandu narkoba maju di pilkada diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK ini berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal tersebut adalah mengatur larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela.

MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter. Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan Mahkamah tersebut juga termasuk judi, mabuk, dan berzina.
(awd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content