UMP Sumsel Naik 0,86 Persen, Buruh Protes karena Terlalu Kecil

Kamis, 17 November 2022 - 04:45 WIB
Ilustrasi buruh tuntut upah layak. Foto: Istimewa
PALEMBANG - Kenaikan UMP Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2023 sekitar 0,86 persen atau Rp27.113 diprotes buruh. Mereka menilai, kenaikan itu terlalu kecil dan tidak sebanding dengan kenaikan harga saat ini.

Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan, dan Aneka Industri (Nikeuba) Kota Palembang, Hermawan mengatakan, kenaikan UMP 2023 tak sebanding dengan penyesuaian harga bahan pokok dan kebutuhan hidup.



"Kami dari unsur serikat pekerja menolak kenaikan upah sebesar 0,86 persen itu," ujar Hermawan, Rabu (16/11/2022).

Baca juga: Bahan Pokok Meroket, UMP Naik Tipis, Kelas Menengah Terancam

Hermawan menilai, kenaikan UMP yang hanya Rp3.171.559 dirasa tidak mencukupi kebutuhan hidup keluarga buruh. Seharusnya, UMP diputuskan naik 13 persen atau sekitar Rp408.777, sehingga besarannya menjadi Rp3.553.223.

"Jika mengacu data regional, pertumbuhan ekonominya mencapai 5,2 persen dan inflasi 6,7 persen. Untuk itu, kami menuntut agar kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!