Kejar-kejaran Kapal, Polisi Gagalkan Penyelundupan TKI ke Malaysia

Rabu, 16 November 2022 - 13:02 WIB


Para calon TKI ilegal ini akan dikirim oleh Mahyudin, agen pengiriman TKI ilegal. Mahyudin merupakan bagian dari sindikat perdagangan orang yang berhubungan langsung dengan seorang warga Malaysia yang biasa dipanggilnya bos.

"Untuk pemberangkatan satu orang, Mahyudin mendapat upah Rp7-10 juta. Sedangan biaya pengiriman satu orang ke malaysia sebedar Rp3-4 juta rupiah," ungkap Kompol Moch Dwi Ramdhanto.

Dia menegaskan, ketiga pelaku dijebloskan ke dalam tahanan dan terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Mereka dijerat Pasal 81 dan 86 UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!