Kejar-kejaran Kapal, Polisi Gagalkan Penyelundupan TKI ke Malaysia

Rabu, 16 November 2022 - 13:02 WIB
loading...
Kejar-kejaran Kapal,...
Satuan Polair Polresta Barelang mengagalkan upaya penyeludupan pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesa (TKI) ke Malaysia lewat jalur laut. Foto/iNews TV/Gusti Yenosa
A A A
BARELANG - Satuan Polair Polresta Barelang mengagalkan upaya penyeludupan pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesa (TKI) ke Malaysia. Pengungkapan kasus ini diwarnai kejar-kejaran kapal polisi dengan kapal sindikat penyelundup.

Aksi perdagangan manusia (human trafficking) masih kerap terjadi di wilayah Batam. Meski kisah pilu para pemburu ringgit kerap menjadi pemberitaan, namun aksi penyelundupan pmi ternyata tak lekang.

Baca juga: Kapal Bocor Puluhan TKI Ilegal Batal Menyeberang ke Malaysia

Terbaru, Satpolair Polresta Barelang mengagalkan pengiriman TKI melalui jalur tikus. Tiga orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal diamankan di Perairan Sengkuang, Kota Batam.

Kasat Polair Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto mengatakan, kapal speedbod dengan mesin 200 PK ini diamankan saat melintas di Perairan Sengkuang dengan kecepatan tinggi.



Sempat terjadi aksi kejar mengejar hingga akhirnya laju kapal yang dikemudikan oleh Agil dan Wima Andani bisa dihentikan.

Dari kapal diberukuran kecil ini ditemukan tiga penumpang yang merupakan calon TKI asal Buton, Sulawesi Tenggara. Ketiga calon TNI ini bermaksud akan masuk ke Malaysia secara ilegal melalui Perairan Kukup, Johor, Malaysia.

Baca juga: Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 91 TKI Ilegal ke Malaysia

Para calon TKI ilegal ini akan dikirim oleh Mahyudin, agen pengiriman TKI ilegal. Mahyudin merupakan bagian dari sindikat perdagangan orang yang berhubungan langsung dengan seorang warga Malaysia yang biasa dipanggilnya bos.

"Untuk pemberangkatan satu orang, Mahyudin mendapat upah Rp7-10 juta. Sedangan biaya pengiriman satu orang ke malaysia sebedar Rp3-4 juta rupiah," ungkap Kompol Moch Dwi Ramdhanto.

Dia menegaskan, ketiga pelaku dijebloskan ke dalam tahanan dan terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Mereka dijerat Pasal 81 dan 86 UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri Bersama Malaysia...
Kemendagri Bersama Malaysia Sepakat Wujudkan Pembangunan Inklusif di Perbatasan
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan...
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 217 PMI dari Depot Imigrasi ke Tanah Air
Polda Riau Perkuat Kolaborasi...
Polda Riau Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Polis Malaysia Tangani Narkoba hingga Terorisme
Layanan Immi Care Imigrasi...
Layanan Immi Care Imigrasi Batam Selamatkan Pasien Penanganan Darurat ke Malaysia
Pria Asal Riau Ditangkap...
Pria Asal Riau Ditangkap di Terminal Kebon Jeruk, Bawa 1 Kg Kokain dari Malaysia
Gempa M7,2 Guncang Sabah...
Gempa M7,2 Guncang Sabah Malaysia, Terasa hingga Tarakan
UKM Malaysia Tembus...
UKM Malaysia Tembus Peringkat 7 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026
Limp Bizkit Pilih Malaysia...
Limp Bizkit Pilih Malaysia Jadi Satu-satunya Tempat Konser di Asia, Fans Indonesia Bisa Merapat
Dosen Ini Donorkan Organnya...
Dosen Ini Donorkan Organnya untuk Selamatkan 5 Orang, Staf RS Berbaris Beri Penghormatan Terakhir
Rekomendasi
Ekuador vs Jerman 2-1:...
Ekuador vs Jerman 2-1: Gonzalo Plata Antar La Tri Menang dan Lolos ke Babak 32 Besar
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Bukan Sekadar Batasi...
Bukan Sekadar Batasi Screen Time, Nova Nayla Bagikan Cara Bijak Mindful Parenting
Berita Terkini
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved