4 Tahun Vakum, KKTD LnT Jabodetabek Gelar Silaturami Akbar di Senayan

Selasa, 15 November 2022 - 23:00 WIB
Hak ulayat adalah kewenangan yang menurut hukum adat, dimiliki oleh masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan warganya. Kewenangan ini memperbolehkan masyarakat untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut bagi kelangsungan hidupnya.

Masyarakat dan sumber daya yang dimaksud memiliki hubungan secara lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan.

Lebih lanjut dijelaskan Osri, permasalahan hak ulayat ini tidak bisa dilepaskan dari falsafat budaya orang Minang sendiri yaitu Satitiak Jadikan Lauik, Sakapa Jadikan Gunuang, Alam Takambang Jadi Guru.

“Dengan demikian penting untuk membicarakan masalah Hak Ulayat sebagai bentuk ketaatan orang Minang kepada Allah SWT. Alam yang indah dan luas ini merupakan rahmat terbesar yang diberikan oleh Allah SWT kepada kita, dalam hal ini masyarakat Adat Minang. Untuk itu, rahmat yang sudah diberikan tidak boleh disia-siakan begitu saja,” terang Osri.

Selain diisi seminar dan pembacaan ayat suci Al Q’uran, acara ini juga dimeriahkan dengan berbagai acara lainnya seperti Pengukuhan Pengurus masa bakti 2022-2027 dan acara hiburan seperti tari dan lagu Minang, peragaan busana batik Tanah Datar, pakaian adat Tanah Datar, dan juga doorprize Ibadah Umrah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!