153 Tahanan Lapas Salemba Dibebaskan
Selasa, 15 November 2022 - 16:59 WIB
Sebanyak 153 warga binaan Lapas Kelas 2A, Salemba, Jakarta Pusat, dibebaskan. Dari jumlah itu, 122 narapidana bebas bersyarat dan 31 narapidana bebas murni. Foto: MPI/Irfan Maulana
JAKARTA - Sebanyak 153 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Kelas 2A, Salemba, Jakarta Pusat, dibebaskan. Dari jumlah itu, 122 narapidana bebas bersyarat dan 31 narapidana bebas murni.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas 2 A Salemba Yosafat Rizanto mengatakan, mereka dinyatakan bebas lantaran sudah menjalani dua per tiga masa tahanan
"Semuanya sudah memenuhi persyaratan administrasi," ucap Yosafat di Lapas Salemba, Selasa (15/11/2022).
Baca juga: Berkas Perkara Diterima Kejari Jakbar, Roy Suryo Jalani Penahanan di Rutan Salemba
Bagi napi yang bebas bersyarat diwajibkan lapor sesuai dengan domisili tinggal. Narapidana tersebut aktivitasnya masih dipantau oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Jika mereka melakukan tindakan melanggar hukum maka mereka akan masuk kembali. Nanti mereka jalani sisa masa tahanan bebas bersyarat ditambah hukuman baru dari pelanggaran yang mereka lakukan," paparnya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas 2 A Salemba Yosafat Rizanto mengatakan, mereka dinyatakan bebas lantaran sudah menjalani dua per tiga masa tahanan
"Semuanya sudah memenuhi persyaratan administrasi," ucap Yosafat di Lapas Salemba, Selasa (15/11/2022).
Baca juga: Berkas Perkara Diterima Kejari Jakbar, Roy Suryo Jalani Penahanan di Rutan Salemba
Bagi napi yang bebas bersyarat diwajibkan lapor sesuai dengan domisili tinggal. Narapidana tersebut aktivitasnya masih dipantau oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Jika mereka melakukan tindakan melanggar hukum maka mereka akan masuk kembali. Nanti mereka jalani sisa masa tahanan bebas bersyarat ditambah hukuman baru dari pelanggaran yang mereka lakukan," paparnya.
Lihat Juga :