Tidak Dinafkahi Suami, Ibu Hamil Curi Ponsel di Pasar Dadak Makassar
Senin, 14 November 2022 - 20:20 WIB
Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku pernah dihukum untuk kasus yang sama dan dipenjara selama 10 bulan.
Baca: Miris! Anak di Mataram Polisikan Ibu Kandung karena Dugaan Pencurian Ponsel
"Kepala petugas, pelaku mengaku terpaksa mengulangi perbuatannya mencuri, karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ditambah, menurut keterangan pelaku, orangtuanya sedang sakit dan dia tidak dinafkahi suami," jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengincar pengunjung pasar yang menyimpan ponselnya di kantong jaket. Saat tengah berada di kerumunan pengunjung, pelaku memepet dan mengambil ponsel tersebut.
"Pelaku dijerat Pasal 363 dan 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.
Baca: Miris! Anak di Mataram Polisikan Ibu Kandung karena Dugaan Pencurian Ponsel
"Kepala petugas, pelaku mengaku terpaksa mengulangi perbuatannya mencuri, karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ditambah, menurut keterangan pelaku, orangtuanya sedang sakit dan dia tidak dinafkahi suami," jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengincar pengunjung pasar yang menyimpan ponselnya di kantong jaket. Saat tengah berada di kerumunan pengunjung, pelaku memepet dan mengambil ponsel tersebut.
"Pelaku dijerat Pasal 363 dan 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.
(san)
Lihat Juga :