Terungkap! Ini Motif Pria di Surabaya Pukul Korban Menggunakan Tongkat Bisbol
Senin, 14 November 2022 - 16:40 WIB
SURABAYA - Motif pemukulan seorang pria menggunakan tongkat bisbol di Jalan Mojopahit, Surabaya yang sempat viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu akhirnya terungkap.
Tersangka, WF (37) mengaku bahwa dia melakukan pemukulan tersebut akibat terbawa emosi. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (14/11/2022).
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemukulan dengan Tongkat Bisbol yang Sempat Viral
Dia mengungkapkan, penganiayaan itu bermula ketika tersangka tersinggung saat hendak parkir. WF tersinggung dan emosi karena mobilnya hendak bertabrakan dengan mobil korban.
"Tersangka turun dan terlibat cekcok dengan korban. Karena emosi, tersangka membawa tongkat bisbol dan mengayungkan ke wajah korban," ujarnya.
Mirzal menambahkan, dalam perkara ini, pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, baju yang dipakai tersangka saat melakukan penganiayaan. Kemudian sebuah tongkat bisbol yang digunakan untuk menganiaya korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WF dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. "Tersangka sudah siap menjalani proses hukum dan nanti akan diproses di unit Jatanras," tandas Mirzal.
Tersangka, WF (37) mengaku bahwa dia melakukan pemukulan tersebut akibat terbawa emosi. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (14/11/2022).
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemukulan dengan Tongkat Bisbol yang Sempat Viral
Dia mengungkapkan, penganiayaan itu bermula ketika tersangka tersinggung saat hendak parkir. WF tersinggung dan emosi karena mobilnya hendak bertabrakan dengan mobil korban.
"Tersangka turun dan terlibat cekcok dengan korban. Karena emosi, tersangka membawa tongkat bisbol dan mengayungkan ke wajah korban," ujarnya.
Mirzal menambahkan, dalam perkara ini, pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, baju yang dipakai tersangka saat melakukan penganiayaan. Kemudian sebuah tongkat bisbol yang digunakan untuk menganiaya korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WF dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. "Tersangka sudah siap menjalani proses hukum dan nanti akan diproses di unit Jatanras," tandas Mirzal.
tulis komentar anda