Duel Berdarah 2 Pedagang Ikan di Pasar Sentral Pinrang, 1 Kritis Ditusuk Badik

Jum'at, 11 November 2022 - 17:41 WIB
Tidak lama setelah bertatapan mata itu, korban melayangkan pukulan ke arah pelaku. Namun, pelaku berhasil menghindar dan langsung mencabut badik yang kerap dibawanya untuk menyerang korban.

Baca: Duel Berdarah Gegara Utang Narkoba di Jembatan Musi, 1 Tewas Mengenaskan

"Serangan tersebut berhasil mengenai korban di bagian lengan, jari, dan punggung. Selanjutnya, korban dilarikan ke RS Lasinrang Pinrang, untuk mendapatkan perawatan medis. Sedang pelaku langsung diamankan," jelasnya.

Dari pemeriksaan diketahui, antara pelaku dengan korban sebelumnya tidak ada permasalahan. Namun, pelaku tetap diganjar dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!