Sekap Penagih Utang, 3 Warga Majalengka Terancam Penjara 12 Tahun

Jum'at, 11 November 2022 - 15:39 WIB
"Pelaku melakukan penyekapan dengan mengikat tangan korban menggunakan tambang. Pada saat itu ada tiga orang yang melakukan penyekapan dengan ancaman kekerasan menggunakan celurit kepada korban," jelas dia.

"Setelah disekap, mereka mencuri sejumlah barang, di antaranya BPKB dan sertifikat tanah," lanjut Kapolres.

Baca juga: Penyekapan-Penganiayaan Polisi, Polda Jabar Dalami Dugaan Keterlibatan Kelompok Ini



Atas perbuatannya itu, lanjut Edwin, para pelaku dijerat Pasal 365 dengan ancaman hukuman kurang lebih 12 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!