Sekap Penagih Utang, 3 Warga Majalengka Terancam Penjara 12 Tahun

Jum'at, 11 November 2022 - 15:39 WIB
Tiga tersangka kasus penyekapan disertai pencurian dan pemberatan, TT, RS dan YD terhadap korban JW digelandang ke Polres Majalengka. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
MAJALENGKA - Aksi penyekapan , pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tiga warga Majalengka yakni TT (44), RS (19) dan YD (28) berujung ancaman 12 tahun penjara. Ketiganya terancam mendekam di penjara selama 2 tahun setelah melakukan aksinya terhadap korban JW, warga Kelurahan Kulur, Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, aksi kriminal tersebut berawal dari adanya utang piutang antara salah satu pelaku, TT dengan korban.

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penyekapan Korban Utang Piutang di Tangerang

"Salah satu pelaku (T) memiliki dendam kepada korban. Dua pelaku inisial RS dan YD diajak oleh pelaku TT, karena pelaku (TT) memiliki utang kepada korban. Dan korban mengambil motor dari pelaku," kata Kapolres, Jumat (11/11/2022).

Dalam melakukan aksinya, pelaku sempat melakukan penyekapan terhadap korban pada Senin (7/11/2022) malam. Beruntung, korban bisa segera membebaskan diri, setelah para pelaku melarikan diri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!