Sekap Penagih Utang, 3 Warga Majalengka Terancam Penjara 12 Tahun

Jum'at, 11 November 2022 - 15:39 WIB
Tiga tersangka kasus penyekapan disertai pencurian dan pemberatan, TT, RS dan YD terhadap korban JW digelandang ke Polres Majalengka. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
MAJALENGKA - Aksi penyekapan , pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tiga warga Majalengka yakni TT (44), RS (19) dan YD (28) berujung ancaman 12 tahun penjara. Ketiganya terancam mendekam di penjara selama 2 tahun setelah melakukan aksinya terhadap korban JW, warga Kelurahan Kulur, Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, aksi kriminal tersebut berawal dari adanya utang piutang antara salah satu pelaku, TT dengan korban.



"Salah satu pelaku (T) memiliki dendam kepada korban. Dua pelaku inisial RS dan YD diajak oleh pelaku TT, karena pelaku (TT) memiliki utang kepada korban. Dan korban mengambil motor dari pelaku," kata Kapolres, Jumat (11/11/2022).

Dalam melakukan aksinya, pelaku sempat melakukan penyekapan terhadap korban pada Senin (7/11/2022) malam. Beruntung, korban bisa segera membebaskan diri, setelah para pelaku melarikan diri.

"Pelaku melakukan penyekapan dengan mengikat tangan korban menggunakan tambang. Pada saat itu ada tiga orang yang melakukan penyekapan dengan ancaman kekerasan menggunakan celurit kepada korban," jelas dia.

"Setelah disekap, mereka mencuri sejumlah barang, di antaranya BPKB dan sertifikat tanah," lanjut Kapolres.



Atas perbuatannya itu, lanjut Edwin, para pelaku dijerat Pasal 365 dengan ancaman hukuman kurang lebih 12 tahun penjara.
(shf)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content