Pelaku Pemukulan Pengemudi Ojol di Tamansari Ditetapkan Tersangka

Kamis, 10 November 2022 - 19:24 WIB
Polisi resmi menetapkan KDF (48), pelaku pemukulan terhadap pengemudi ojek online di Jalan Raya Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, sebagai tersangka. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Polisi resmi menetapkan KDF (48), pelaku pemukulan terhadap pengemudi ojek online (ojol) di Jalan Raya Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy saat dihubungi, Kamis (10/11/2022).

Avril mengatakan, pelaku disangkakan dengan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemukulan Terhadap Ojol di Tamansari

Sebelumnya, sekelompok pengemudi ojol menggeruduk salah satu hotel di Jalan Raya Mangga Besar pada Rabu (9/11/2022) sekitar pukul 20.38 WIB. Peristiwa penggerudukan itu sontak membuat arus lalu lintas di sekitar lokasi macet.

Dari video yang beredar di media sosial, terlihat ratusan pengemudi ojol berteriak meminta terduga pelaku untuk keluar dari hotel. Tampak ekspresi kekesalan muncul dari raut wajah mereka.

Pasma menjelaskan, kawanan ojol tersebut berkumpul di depan hotel lantaran mendengar informasi adanya salah seorang rekan mereka yang menjadi korban pemukulan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!