251 WNI Bermasalah Dideportasi Malaysia via PLBN Entikong
Kamis, 10 November 2022 - 18:09 WIB
Sebanyak 251 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah dideportasi pemerintah Malaysia lewa Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (10/11/2022). Foto Antara
PONTIANAK - Sebanyak 251 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah dideportasi pemerintah Malaysia lewa Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (10/11/2022).
Konsul KJRI Kuching, Raden Sigit Witjaksono mengatakan, selain 251 orang yang dideportasi, ada delapan orang yang direpatriasi dalam waktu bersamaan. Baca juga: Tolak Bayar Denda Overstay, Pasangan WNA Malah Acungkan Jari Tengah ke Petugas Imigrasi
"Kami dari KJRI Kuching melakukan pendampingan dan mengantar 251 WNI yang dibawa oleh Imigrasi Malaysia," kata Raden Sigit Witjaksono, Kamis (10/11/2022).
Menurut Raden, 251 WNI itu dibawa dari Depo Tahanan Imigrasi Bekedu Miri di Sarawak. Mereka ditangkap oleh petugas imigrasi saat bekerja di perusahaan kelapa sawit tanpa dokumen yang sah.
Konsul KJRI Kuching, Raden Sigit Witjaksono mengatakan, selain 251 orang yang dideportasi, ada delapan orang yang direpatriasi dalam waktu bersamaan. Baca juga: Tolak Bayar Denda Overstay, Pasangan WNA Malah Acungkan Jari Tengah ke Petugas Imigrasi
"Kami dari KJRI Kuching melakukan pendampingan dan mengantar 251 WNI yang dibawa oleh Imigrasi Malaysia," kata Raden Sigit Witjaksono, Kamis (10/11/2022).
Menurut Raden, 251 WNI itu dibawa dari Depo Tahanan Imigrasi Bekedu Miri di Sarawak. Mereka ditangkap oleh petugas imigrasi saat bekerja di perusahaan kelapa sawit tanpa dokumen yang sah.
Lihat Juga :