Gunakan Crane dan Truk, Pencuri Pipa PDAM Tangerang Raup Rp2,4 Miliar
Selasa, 07 Juli 2020 - 21:57 WIB
"Jadi pipa di Jalan Husein Sastranegara itu dicuri dengan cara menyewa mobil crane dan mobil truk Fuso. Pipa lalu dijual dengan harga Rp5.000-5.500 perkilonya. Hasil penjualan digunakan untuk keperluan pribadi," jelasnya.
Untuk meyakinkan pembelinya, tersangka ini melengkapi dokumen berupa surat jalan diduga fiktif. Pipa-pipa itu, kemudian dipotong dan dijual menggunakan tata cara transfer.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian Dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara, dan Pasal 480 (Penadahan) dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Untuk meyakinkan pembelinya, tersangka ini melengkapi dokumen berupa surat jalan diduga fiktif. Pipa-pipa itu, kemudian dipotong dan dijual menggunakan tata cara transfer.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian Dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara, dan Pasal 480 (Penadahan) dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
(wib)
Lihat Juga :