Beraksi 76 Kali, Spesialis Pencuri Kendaraan Bermotor Digulung Polisi

Selasa, 08 November 2022 - 23:05 WIB
Polsek Cikarang Barat kemudian berhasil melacak keberadaan HN pada Sabtu (5/11) lalu. ”Dari hasil interogasi, tersangka HN mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian bersama satu orang temannya dan kedua pelaku sudah beraksi 76 kali,” ucapnya.

Polisi mengamankan barang bukti satu buah kunci T warna Hitam, tujuh buah anak kunci T yang sudah dimodifikasi, dua buah kunci pembuka magnet kunci sepeda motor sudah dimodifikasi, satu gunting, satu buah kunci pas ukuran 8, tiga buah kunci kontak sepeda.

Tak lama berselang, polisi juga berhasil mengamankan tersangka MS beserta barang bukti sejumlah kunci yang dimodifikasi. ”Mereka berdua mengaku menjual motor curian ke orang yang tinggal di Karawang dan masih kami lakukan pencarian,” tuturnya.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!