Beraksi 76 Kali, Spesialis Pencuri Kendaraan Bermotor Digulung Polisi

Selasa, 08 November 2022 - 23:05 WIB
loading...
Beraksi 76 Kali, Spesialis...
Polres Metro Bekasi mengamankan dua spesialis pencurian motor yang beraksi 76 kali. Foto/MPI/Ade Suhardi
A A A
BEKASI - Polres Metro Bekasi mengamankan dua orang pelaku berinisial HN (33) dan MS (40) yang merupakan spesialis pencurian sepeda motor. Ironisnya, aksinya sudah 76 kali beraksi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan dua pelaku tersebut, telah beraksi di sekitar Cikarang, Kabupaten Bekasi, sebanyak 76 kali. Baca juga: 3 Kali Beraksi, Komplotan Spesialis Ranmor di Cilincing Ditangkap

”Dua pelaku ini beraksi sejak bulan Mei sampai November. Berdasarkan laporan Kepolisian yang kamj terima, kedua tersangka sudah beraksi sebanyak 76 kali,” ucap Gidion, Selasa (8/11/2022).

Penangkapan keduanya berawal dari laporan seorang warga yang menjadi korban pencurian pada Selasa (25/10) lalu.Motor korban yang diparkirkan di sebuah kosan tiba-tiba rambut ketika ia hendak berangkat bekerja di pagi hari.

Diduga kedua pelaku memancarkan aksinya saat penghuni kosan telah tertidur lelap. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan petunjuk berdasarkan rekaman CCTV yang menyorot wajah salah satu pelaku, yakni HN.

Polsek Cikarang Barat kemudian berhasil melacak keberadaan HN pada Sabtu (5/11) lalu. ”Dari hasil interogasi, tersangka HN mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian bersama satu orang temannya dan kedua pelaku sudah beraksi 76 kali,” ucapnya.



Polisi mengamankan barang bukti satu buah kunci T warna Hitam, tujuh buah anak kunci T yang sudah dimodifikasi, dua buah kunci pembuka magnet kunci sepeda motor sudah dimodifikasi, satu gunting, satu buah kunci pas ukuran 8, tiga buah kunci kontak sepeda.

Tak lama berselang, polisi juga berhasil mengamankan tersangka MS beserta barang bukti sejumlah kunci yang dimodifikasi. ”Mereka berdua mengaku menjual motor curian ke orang yang tinggal di Karawang dan masih kami lakukan pencarian,” tuturnya.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Daftar Merek Mobil yang...
Daftar Merek Mobil yang Sering Dicuri pada Tahun 2025
Letkol Inf Michael Ronald,...
Letkol Inf Michael Ronald, Perwira Kopassus Resmi Jabat Dandim 0509/Kabupaten Bekasi
Periksa Anggota DPRD...
Periksa Anggota DPRD Bekasi Iin Farihin, KPK: Diduga Terafiliasi Vendor
Rekomendasi
Finnet dan Kemenhub...
Finnet dan Kemenhub Kolaborasi Percepat Digitalisasi Pembayaran Layanan Maritim
Meksiko dan Tradisi...
Meksiko dan Tradisi Start Sempurna di Piala Dunia
Ini Susunan Direksi...
Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru Telkomsel 2026
Berita Terkini
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
Mahasiswa Turun ke Jalan...
Mahasiswa Turun ke Jalan Hari Ini, 4.151 Personel Gabungan Dikerahkan
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved