Pemkab dan DPRD Pasangkayu Sepakat Bentuk Dinas Damkar dan Penyelamatan

Selasa, 08 November 2022 - 16:26 WIB
Pemkab Pasangkayu dan DPRD sepakat membuat persetujuan bersama Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah untuk Dinas Damkar
PASANGKAYU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu melalui Bupati Yaumil Ambo Djiwa bersama DPRD sepakat melakukan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah untuk Dinas Damkar dan Penyelematan, dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (8/11/2022).

Bupati Yaumil dalam rapat Paripurna DPRD menjelaskan, guna menindaklanjuti ketentuan pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2020, tentang Pedoman nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan provinsi dan kabupaten/kota, pemerintah daerah membentuk kelembagaan Dinas Damkar.

Terhitung sejak tanggal 24 Februari 2021 Dinas Damkar dan Penyelamatan Kabupaten dibentuk sebagai dinas yang mandiri dan tidak digabung lagi dengan urusan pemerintahan lainnya.

Pembentukan Dinas Damkar ini sudah mengalami keterlambatan dari ketentuan permendagri tersebut. Namun demikian Pemkab dan DPRD Pasangkayu telah berusaha menyelesaikan dengan baik.





Selain pembentukan Dinas Damkar dan Penyelematan, materi perubahan dari Perda Nomor 10 tahun 2016, juga memuat perubahan nama Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan Daerah menjadi Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM).

Perubahan nama tersebut sebagai bentuk Penyusuaian nomenklatur atas keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021, tentang hasil verifikasi pemutahiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan daerah.

Pada akhir sambutannya, Yaumil atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta Instansi terkait dalam pembahasan Ranperda tersebut yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pembentukan peraturan daerah (perda) ini sehingga dapat disetujui bersama untuk menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu.
(ars)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More