3 Pemuda Pembunuh Kakek 70 Tahun di Perkebunan Tebu Ditangkap

Senin, 07 November 2022 - 17:01 WIB
3 pemuda pelaku pembunuhan kakek di perkebunan tebu ditangkap. Foto: Dede/SINDOnews
OGAN ILIR - Polres Ogan Ilir menangkap tiga pelaku pembunuhan Jamil bin Sahak (70) yang mayatnya ditemukan di area perkebunan tebu PTPN VII Cinta Manis, Desa Sentul, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman mengatakan, ketiga tersangka yang ditangkap yakni M Rizky Wahyudi bin Hendra (20), Agus Aliasan Alias Agus bin Musir (28), dan RR (16). Ketiga



"Ketiganya dikenakan Pasal 365 tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan menghilangkan nyawa seseorang," ujar AKBP Andi Baso Rahman, Senin (7/11/2022).

Baca juga: Penemuan Mayat Lelaki yang Membusuk di Perkebunan Gegerkan Warga Minahasa Selatan

Sementara itu, Kapolsek Tanjung Batu, AKP Sondi Fraguna menjelaskan, bahwa tidak butuh waktu lama bagi pihaknya dalam meringkus tersangka pembunuhan kakek 70 tahun tersebut.

"Tersangka Agus ditangkap di rumahnya. Selanjutnya pelaku RR dan Riski diamankan di Kayu Agung, saat hendak melarikan diri. Ketiga pelaku sudah dibawa ke Polsek Tanjung Batu guna," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!