Sah! KUA-PPAS APBD 2023 DKI Jakarta Ditetapkan Rp82,5 Triliun

Minggu, 06 November 2022 - 08:46 WIB
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Berdasarkan pasal 16 ayat 6 bahwa Kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

”Selanjutnya akan segera kita jadwalkan melalui rapat Bamus,” ucap Pras. Baca juga: Pembahasan KUA-PPAS APBD DKI 2023 Dikebut, DPRD Target Rampung Sebulan

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri menjelaskan, nilai tersebut setara dengan total belanja ditambah dengan pengeluaran pembiayaan, Rp82.543.539.889.450. Dengan demikian, jumlah pendapatan dan jumlah belanja dinilai seimbang.

”Ini setara dengan total belanja ditambah dengan pengeluaran pembiayaan, yaitu sebesar Rp 82.543.539.889.450 sehingga sudah balance atau seimbang antara pendapatan dan belanja,” tutur Edi.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!