Oemarsyah dan Wempi, 2 Anak Buah Supendi Divonis 4,5 dan 4,3 Tahun Penjara
Selasa, 07 Juli 2020 - 16:21 WIB
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman agar Omarsyah membayar ganti rugi Rp9,7 miliar dan Wempi Triyoso Rp1,4 miliar. Nilai ganti rugi itu merupakan total uang suap yang diterima Oemarsyah dan Wempi.
Selama persidangan, kedua terdakwa baik Oemarsyah maupun Wempi, meminta keringanan hukuman dan permohonan agar dijadikan justice collaborator (JC) untuk mengungkap semua praktik dugaan korupsidi Kabupaten Indramayu.
"Sesuai fakta persidangan, majelis hakim tidak bisa mengabulkan permohonan justice collaborator," ujar hakim anggota, Lindawati.
Uang suap itu diterima kedua terdakwa berasal dari para pengusaha yang mengerjakan sejumlah proyek fisik yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Indramayu dan Bantuan Provinsi (Banprov) Jabar.
Oemarsyah dan Wempi menerima uang suap itu agar jika ada lelang proyek fisik, diserahkan kepada pengusaha pemberi suap. Salah satunya Carsa, yang telah divonis bersalah selama 2 tahun.
Selama persidangan, kedua terdakwa baik Oemarsyah maupun Wempi, meminta keringanan hukuman dan permohonan agar dijadikan justice collaborator (JC) untuk mengungkap semua praktik dugaan korupsidi Kabupaten Indramayu.
"Sesuai fakta persidangan, majelis hakim tidak bisa mengabulkan permohonan justice collaborator," ujar hakim anggota, Lindawati.
Uang suap itu diterima kedua terdakwa berasal dari para pengusaha yang mengerjakan sejumlah proyek fisik yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Indramayu dan Bantuan Provinsi (Banprov) Jabar.
Oemarsyah dan Wempi menerima uang suap itu agar jika ada lelang proyek fisik, diserahkan kepada pengusaha pemberi suap. Salah satunya Carsa, yang telah divonis bersalah selama 2 tahun.
Lihat Juga :