Pasar Darurat Green Garden Berpotensi Jadi Klaster Baru Covid-19

Selasa, 07 Juli 2020 - 14:59 WIB
Tidak diterapkan kebijakan ganjil genap serta jarangnya penggunaan masker diantara pedagang, menambah tinggi risiko penyebaran Covid-19 di sana. Hal ini cukup memprihatinkan karena pada Maret lalu atau awal penyebaran covid-19, Kebun Jeruk termasuk kecamatan kedua tertinggi penyebaran Covid 19 di Jakarta. (Baca juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19, DKI Buat Aturan Ganjil Genap di Pasar)

Menindak lanjuti keresahan masyarakat sekitar pasar darurat Green Garden, Camat Kebun Jeruk Saumun dan Lurah Kedoya Utara Tubagus Masarul Iman merencanakan turun meninjau lokasi pada Rabu (8/7/2020) besok, dengan mengundang seluruh pemangku kepentingan lingkungan. Turunnya lurah dan camat diharapkan bisa memberikan solusi terbaik kepada masyarakat.

Sementara itu, praktisi hukum dan pengamat sosial dari Kantor Hukum A Lawfirm Anton Hariyadi mengatakan, jika merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 terkait izin usaha pendirian pasar tradisional, pasar darurat Green Garden tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan. Baik dari segi rencana tata ruang wilayah/kota, izin prinsip wali kota atau gubernur, analisa kondisi sosial ekonomi warga sekitar, izin gangguan, maupun pengolahan limbah.

"Mengenai desas-desus yang berkembang di warga yang mengatakan pasar darurat ini ilegal, silakan dikonfirmasi ke lurah dan camat setempat. Yang pasti, jika terjadi kebuntuan proses lomunikasi, kami siap mengadvokasi warga agar mendapatkan hak-hak yang semestinya dilindungi oleh pemerintah," tandasnya ketika dikonfirmasi.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!