ABG Korban Pemerkosaan Diperkosa Kembali Oknum P2TP2A, Polisi Periksa Saksi
Selasa, 07 Juli 2020 - 10:01 WIB
BANDARLAMPUNG - Polda Lampung menindak lanjuti perkara laporan dugaan pemerkosaan oleh oknum UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur dengan mulai penyelidikan.
Laporan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap korban inisial NV (14) warga Way Jepara, Lampung Timur tersebut yang diduga dilakukan oknum UPTD P2TP2A Lampung Timur kini ditangani Unit Renakta Ditreskrimum Polda Lampung.
“Kita masih melakukan upaya penyelidikan dan masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandara Arsyad. (Baca:IJTI dan AJI Kecam Pernyataan Kontroversi Danlanud Halu Oleo Kendari)
Menurut dia, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk saksi pelapor terhadap kasus asusila yang dialami gadis belia berinisal NV warga Way Jepara Lampung Timur.
“Selain melakukan proses penyidikan terhadap perkara laporan pidana terhadap korban NV dan orang tuanya di Mapolda Lampung. Kepolisian Daerah Lampung juga akan melakukan pendampingan trauma healing kepada korban NV,” timpalnya.
Sebelumnya korban NV bersama orangt uanya melaporkan tindak pidana asusila ke Mapolda Lampung. Dalam laporannya NV gadis belia korban pemerkosaan ini kembali mendapatkan perlakukan bejat yang sama oleh oknum petugas UPTD P2TP2A Lampung Timur saat dalam proses pendampingan pemulihan psikologi korban.
Laporan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap korban inisial NV (14) warga Way Jepara, Lampung Timur tersebut yang diduga dilakukan oknum UPTD P2TP2A Lampung Timur kini ditangani Unit Renakta Ditreskrimum Polda Lampung.
“Kita masih melakukan upaya penyelidikan dan masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandara Arsyad. (Baca:IJTI dan AJI Kecam Pernyataan Kontroversi Danlanud Halu Oleo Kendari)
Menurut dia, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk saksi pelapor terhadap kasus asusila yang dialami gadis belia berinisal NV warga Way Jepara Lampung Timur.
“Selain melakukan proses penyidikan terhadap perkara laporan pidana terhadap korban NV dan orang tuanya di Mapolda Lampung. Kepolisian Daerah Lampung juga akan melakukan pendampingan trauma healing kepada korban NV,” timpalnya.
Sebelumnya korban NV bersama orangt uanya melaporkan tindak pidana asusila ke Mapolda Lampung. Dalam laporannya NV gadis belia korban pemerkosaan ini kembali mendapatkan perlakukan bejat yang sama oleh oknum petugas UPTD P2TP2A Lampung Timur saat dalam proses pendampingan pemulihan psikologi korban.
(sms)
tulis komentar anda