Terapkan Merit Point, SIM Pelaku Tabrak Lari Bisa Langsung Dicabut
Kamis, 27 Oktober 2022 - 20:09 WIB
SEMARANG - Korps Lalu Lintas Polri sedang membangun konsep untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas berulang ataupun yang mengakibatkan fatalitas. Konsep yang sedang dibangun tersebut bernama merit point.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menyebut nantinya setiap pemilik SIM akan memiliki 12 poin awal.
Jika melakukan pelanggaran ringan maka akan dikurangi 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin dan pelanggaran berat dikurangi 5 poin. Jika poin habis maka dicabut SIM-nya dan harus melakukan ujian SIM lagi.
“Kalau kasus tabrak lari akan langsung habis 12 poin, SIM-nya bisa dicabut permanen,” kata Aan Suhanan di Kota Semarang, Kamis 27/10/2022.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho yang mendampingi Dirgakkum Korlantas Polri dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa sistem merit poin tersebut sudah diberlakukan di wilayah hukum Polda Jateng.
Namun, dirinya berharap tidak ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh masyarakat Jateng. Sehingga tidak perlu dilakukan pengurangan merit poin terhadap pemilik SIM.
“Jadi di Jateng proses sudah berjalan dan sudah dimulai. Di Polda Jateng karena dari Korlantas sudah lama menentukan seperti itu jadi di wilayah tinggal menjabarkan. Kita harap tidak ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat sehingga tidak ada poin-poin yang harus diberikan,” kata Agus Suryo.
Pada kesempatan tersebut, Kombes Agus juga mengungkapkan bahwa saat ini Ditlantas Polda Jateng sedang menguji coba penggunaan drone untuk merekam pelanggaran lalu lintas.
“Bahwa ETLE itu ada yang statis dan ada yang mobile, jadi (penggunaan drone) ini hanya salah satu mekanisme saja. Di Jawa Tengah sedang uji coba ETLE yang terkoneksi dengan drone. Nanti setelah clear dengan Asosiasi Pilot Drone Indonesia, akan kami paparkan di Korlantas,” pungkasnya.
Lihat Juga: Kejuaraan Taekwondo KBPP Polri Jatim Cup ke-2 Ditutup, Udinus Semarang Raih Piala Bergilir Kapolda
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menyebut nantinya setiap pemilik SIM akan memiliki 12 poin awal.
Jika melakukan pelanggaran ringan maka akan dikurangi 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin dan pelanggaran berat dikurangi 5 poin. Jika poin habis maka dicabut SIM-nya dan harus melakukan ujian SIM lagi.
“Kalau kasus tabrak lari akan langsung habis 12 poin, SIM-nya bisa dicabut permanen,” kata Aan Suhanan di Kota Semarang, Kamis 27/10/2022.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho yang mendampingi Dirgakkum Korlantas Polri dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa sistem merit poin tersebut sudah diberlakukan di wilayah hukum Polda Jateng.
Namun, dirinya berharap tidak ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh masyarakat Jateng. Sehingga tidak perlu dilakukan pengurangan merit poin terhadap pemilik SIM.
“Jadi di Jateng proses sudah berjalan dan sudah dimulai. Di Polda Jateng karena dari Korlantas sudah lama menentukan seperti itu jadi di wilayah tinggal menjabarkan. Kita harap tidak ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat sehingga tidak ada poin-poin yang harus diberikan,” kata Agus Suryo.
Pada kesempatan tersebut, Kombes Agus juga mengungkapkan bahwa saat ini Ditlantas Polda Jateng sedang menguji coba penggunaan drone untuk merekam pelanggaran lalu lintas.
“Bahwa ETLE itu ada yang statis dan ada yang mobile, jadi (penggunaan drone) ini hanya salah satu mekanisme saja. Di Jawa Tengah sedang uji coba ETLE yang terkoneksi dengan drone. Nanti setelah clear dengan Asosiasi Pilot Drone Indonesia, akan kami paparkan di Korlantas,” pungkasnya.
Lihat Juga: Kejuaraan Taekwondo KBPP Polri Jatim Cup ke-2 Ditutup, Udinus Semarang Raih Piala Bergilir Kapolda
(shf)
tulis komentar anda