Terapkan Merit Point, SIM Pelaku Tabrak Lari Bisa Langsung Dicabut

Kamis, 27 Oktober 2022 - 20:09 WIB
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menyebut nantinya setiap pemilik SIM akan memiliki 12 poin awal. Foto/MPI/Eka Setiawan
SEMARANG - Korps Lalu Lintas Polri sedang membangun konsep untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas berulang ataupun yang mengakibatkan fatalitas. Konsep yang sedang dibangun tersebut bernama merit point.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menyebut nantinya setiap pemilik SIM akan memiliki 12 poin awal.



Baca juga: Ini Syarat Perpanjangan SIM Keliling

Jika melakukan pelanggaran ringan maka akan dikurangi 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin dan pelanggaran berat dikurangi 5 poin. Jika poin habis maka dicabut SIM-nya dan harus melakukan ujian SIM lagi.

“Kalau kasus tabrak lari akan langsung habis 12 poin, SIM-nya bisa dicabut permanen,” kata Aan Suhanan di Kota Semarang, Kamis 27/10/2022.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho yang mendampingi Dirgakkum Korlantas Polri dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa sistem merit poin tersebut sudah diberlakukan di wilayah hukum Polda Jateng.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!