Ketum PSSI Iwan Bule Mangkir dari Panggilan Polda Jatim Terkait Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 27 Oktober 2022 - 17:23 WIB
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan. Foto/Dok.PSSI
SURABAYA - Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan kembali mangkir dari panggilan tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Seharusnya, pensiunan jenderal polisi tersebut kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi tragedi Kanjuruhan, Kamis (27/10/2022).



Pria yang akrab disapa Iwan Bule itu, masuk dalam daftar 15 saksi yang dipanggil penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Sayangnya, dia tak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut dengan dalih sedang menghadiri kegiatan FIFA dan PSSI.



"Yang tidak hadir Ketua PSSI. Alasannya karena beliau (Iwan Bule) sedang ada kegiatan dengan FIFA atau dengan PSSI yang tidak bisa ditinggalkan. Acaranya di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Mapolda Jatim, Kamis (27/10/2022).



Dirmanto menambahkan, pihaknya juga menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Iwan Bule. Dalam surat tersebut disampaikan, yang bersangkutan akan hadir di Polda Jatim pada Kamis (3/11/2022). "Sesuai surat yang kami terima, beliau (Iwan Bule) berencana tanggal 3 (November) untuk hadir di Polda Jatim," ujarnya.

Sebelumnya, pada Kamis (20/10/2022) lalu, Iwan Bule sudah mendatangi Polda Jatim guna menjalani pemeriksaan terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang tersebut. Saat itu, Iwan Bule diperiksa bersama dengan Wakilnya Iwan Budianto.

Saat ini, tim penyidik Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim. Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut, dibagi dalam tiga berkas perkara.



Berkas pertama, dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No 11/2022 tentang Keolahragaan.

Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman. Ketiga anggota Polri tersebut, dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content