Pemprov Bali Terapkan Pembatasan Sosial Selama KTT G20, Catat Lokasinya
Kamis, 27 Oktober 2022 - 12:18 WIB
Gubernur Bali I Wayan Koster menerbitkan surat edaran yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat selama KTT G20. Pembatasan dilakukan selama lima hari, 12-17 November 2022. Foto dok/SINDOnews
DENPASAR - Gubernur Bali I Wayan Koster menerbitkan surat edaran yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat selama KTT G20 . Pembatasan dilakukan selama lima hari, 12-17 November 2022.
"Membatasi kegiatan masyarakat di tiga wilayah, yaitu Kuta, Kuta Selatan dan Denpasar Selatan," kata Koster dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (27/10/2022). Baca juga: Gubernur Koster Murka Damprat Senator Australia Pauline Hanson: Bohong Itu, Ngarang Saja!
Dalam SE itu disebutkan, kegiatan masyarakat yang dibatasi meliputi perkantoran pemerintah dan swasta, pendidikan, kegiatan upacara adat dan keagamaan.Sedangkan kegiatan pelayanan kesehatan meliputi rumah sakit, klinik dan Puskesmas dikecualikan.
Kegiatan perkantoran selanjutnya dilakukan secara work from home. Begitu juga dengan aktivitas belajar mengajar mulai jenjang TK sampai perguruan tinggi digelar secara daring.
"Membatasi kegiatan masyarakat di tiga wilayah, yaitu Kuta, Kuta Selatan dan Denpasar Selatan," kata Koster dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (27/10/2022). Baca juga: Gubernur Koster Murka Damprat Senator Australia Pauline Hanson: Bohong Itu, Ngarang Saja!
Dalam SE itu disebutkan, kegiatan masyarakat yang dibatasi meliputi perkantoran pemerintah dan swasta, pendidikan, kegiatan upacara adat dan keagamaan.Sedangkan kegiatan pelayanan kesehatan meliputi rumah sakit, klinik dan Puskesmas dikecualikan.
Kegiatan perkantoran selanjutnya dilakukan secara work from home. Begitu juga dengan aktivitas belajar mengajar mulai jenjang TK sampai perguruan tinggi digelar secara daring.
Lihat Juga :