Tunggu Putusan PTUN, Pemprov DKI Belum Rumuskan Besaran UMP 2023

Kamis, 27 Oktober 2022 - 11:24 WIB
”Kami sedang menunggu ya, nilai atau angka pertumbuhan ekonomi. Memang inflasinya sudah ada, 4,5 persen,” ucap Andri. Baca juga: PTUN Batalkan UMP DKI Jakarta Tahun 2022

Lebih lanjut, setelah angka pertumbuhan keluar Pemprov bersama Dewan Pengupahan bakal menggelar sidang untuk merumuskan besaran UMP 2023. Andri menegaskan bahwa penetapan UMP tak lagi ditetapkan pada 1 November melainkan 20 November setiap tahun berjalan.

”Tambahan, saat ini kita penetapannya sudah bukan 1 November lagi, tapi 20 November tahun berjalan,” tuturnya. Baca juga: Sah, Anies Terbitkan Kepgub UMP DKI Rp4.641.854

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021.

Dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap jika nilai UMP sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan. Majelis Hakim membenarkan kewenangan Gubernur Jakarta dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!