Tunggu Putusan PTUN, Pemprov DKI Belum Rumuskan Besaran UMP 2023

Kamis, 27 Oktober 2022 - 11:24 WIB
loading...
Tunggu Putusan PTUN,...
Pemprov DKI Jakarta masih menunggu hasil putusan banding di PTUN terkait besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) masih menunggu hasil putusan banding pengadilan tata usaha negara (PTUN) terkait besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023.

”Saat ini kami juga sedang menunggu, putusan banding yang nanti putusannya akan seperti apa, kita lihat nanti berikutnya,” kata Kepala Dinakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah, Kamis (27/10/2022).

Pemprov DKI mengajukan banding atas putusan PTUN yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 Tentang UMP 2022. Banding dilakukan setelah PTUN mengabulkan gugatan Apindo DKI Jakarta terkait revisi UMP 2022.

Selain itu, Andri menjelaskan Pemprov DKI juga masih menunggu angka pertumbuhan ekonomi terbaru Oktober 2022 yang akan dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) 7 November mendatang sebelum merumuskan UMP tahun depan.

”Kami sedang menunggu ya, nilai atau angka pertumbuhan ekonomi. Memang inflasinya sudah ada, 4,5 persen,” ucap Andri. Baca juga: PTUN Batalkan UMP DKI Jakarta Tahun 2022

Lebih lanjut, setelah angka pertumbuhan keluar Pemprov bersama Dewan Pengupahan bakal menggelar sidang untuk merumuskan besaran UMP 2023. Andri menegaskan bahwa penetapan UMP tak lagi ditetapkan pada 1 November melainkan 20 November setiap tahun berjalan.



”Tambahan, saat ini kita penetapannya sudah bukan 1 November lagi, tapi 20 November tahun berjalan,” tuturnya. Baca juga: Sah, Anies Terbitkan Kepgub UMP DKI Rp4.641.854

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021.

Dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap jika nilai UMP sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan. Majelis Hakim membenarkan kewenangan Gubernur Jakarta dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
SPMB Jakarta 2026 Resmi...
SPMB Jakarta 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Begini Cara Pemilihan Sekolah
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Rekomendasi
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Puasa Tasua, Keutamaan...
Puasa Tasua, Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Besaran Gaji dan Tunjangan...
Besaran Gaji dan Tunjangan Hakim Sebelum Dinaikkan Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved