Petani Ingin Kursi Kadis Pertanian KBB Diisi Orang yang Tepat

Senin, 06 Juli 2020 - 23:27 WIB
Pada aturan tersebut terdapat penjelasan bahwa dalam melakukan mutasi harus memperhatikan kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, kualifikasi jabatan, pola karier, dan lain-lain.

Sehingga, bupati tidak boleh menabrak aturan yang ada atas nama loyalitas belaka. Idealnya rotasi dan mutasi perlu memperhatikan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), serta harus bersih tanpa ada embel-embel balas budi.

"Bupati ini kan perannya sebagai manajer bukan pemain. Jika terus terusan menempatkan diri sebagai pemain merangkap manajer, pasti ngos-ngosan (kelelahan). Carilah pembantu birokrasi yang paham dan mengusai tugas dan ilmunya," kata pria peraih beasiswa unggulan Kemendikbud kategori masyarakat berprestasi ini.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!