Siti Elina yang Hendak Terobos Istana Presiden Ternyata Mantan HTI dan Terafiliasi NII
Rabu, 26 Oktober 2022 - 17:45 WIB
Polisi menetapkan Siti Elina sebagai tersangka. Selain itu, BU dan JM juga jadi tersangka karena memiliki hubungan dengan Siti Elina.
Siti Elina dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 KUHP. "Statusnya Siti Elina sudah ditetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Untuk UU terorisme belum dikenakan karena masih dikonstruksikan. "BU dan JM juga tersangka," ucapnya.
Sebelumnya, polisi menangkap perempuan bercadar yang mencoba menerobos Istana Presiden, Jakarta Pusat, dengan membawa senjata api (senpi) jenis FN. Peristiwa terjadi pada pukul 07.00 WIB, Selasa (25/10/2022).
Siti Elina dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 KUHP. "Statusnya Siti Elina sudah ditetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Untuk UU terorisme belum dikenakan karena masih dikonstruksikan. "BU dan JM juga tersangka," ucapnya.
Sebelumnya, polisi menangkap perempuan bercadar yang mencoba menerobos Istana Presiden, Jakarta Pusat, dengan membawa senjata api (senpi) jenis FN. Peristiwa terjadi pada pukul 07.00 WIB, Selasa (25/10/2022).
(jon)
Lihat Juga :