Pria Ngamuk di Pengadilan Agama: Istri Dianiaya, Hakim Dilempar Kursi

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 10:35 WIB
Usai kejadian tersebut, pihak Pengadilan Agama Lumajang langsung menghubungi pihak kepolisian terdekat dan menangkap pelaku. Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melempar kursi lantaran emosi atas putusan cerai pada sidang perceraiannya.

Kapolsek Sukodono, AKP Edi Santoso mengatakan, kasus seperti ini harusnya tidak terjadi dalam proses persidangan. “Sebab, hakim merupakan pejabat negara yang wajib dihormati dan dihargai, apapun keputusannya,” ujarnya. Baca juga: Sidang Perdana Perceraian Bupati Purwakarta Berlangsung 5 Menit, Dedi Mulyadi Tak Hadir

Kini, kasus penganiayaan tersebut ditangani oleh Satreskrim Polsek Sukodono, Lumajang. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!