Pemkab Bekasi dan PLN UP3 Teken MoU Soal Perpanjangan PPJ

Jum'at, 21 Oktober 2022 - 12:08 WIB
"Kami memungut setiap bulannya dari pelanggan dan kemudian kami setor lagi ke pemkab Bekasi. Setoran pajak ini sangat membantu dan menambah pendapatan pajak daerah Kabupaten Bekasi," pungkasnya, Jumat (21/10/2022).

Diketahui, PKS PLN dan Pemkab Bekasi memiliki durasi tiga tahun. Selanjutnya, PKS yang dimulai sejak 1 Oktober 2022 tersebut akan berlaku hingga 1 Oktober 2025.Baca juga: PLN UP3 Bekasi Termotivasi Atas Penghargaan yang Diraih PLN

Terkait dengan PKS tersebut, Andi menjelaskan, PKS tersebut sangat penting sebagai petunjuk teknis yang memperlancar dan mempermudah dalam penyetoran PPJ dari PLN ke Pemkab Bekasi dan Pembayaran Rekening Listrik Pemkab Bekasi termasuk Penerangan Jalan Umum, dan terutama untuk transparansi data.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!