Pemkab Bekasi dan PLN UP3 Teken MoU Soal Perpanjangan PPJ

Jum'at, 21 Oktober 2022 - 12:08 WIB
loading...
Pemkab Bekasi dan PLN...
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali melakukan perpanjangan kerja sama (PKS) dengan PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bekasi. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali melakukan perpanjangan kerja sama (PKS) dengan PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bekasi. Kerja sama ini terkait dengan pemungutan dan penyetoran atas tenaga listrik serta pembayaran rekening listrik .

PKS ditandai dengan penandatanganan atau MoU antara kedua belah pihak yang dilakukan di Gedung Pemkab Bekasi, Cikarang, Kamis 20 Oktober 2022. Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Bekasi diwaliki oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan. Baca juga: Siaga Banjir, PLN UP3 Bekasi Gandeng BPBD

Sedangkan dari pihak PLN UP3 Bekasi oleh Plh Manager, Andi Eka Prihandana. Tak hanya dengan PLN UP3 Bekasi, Pemkab Bekasi juga melakukan PKS dengan PLN UP3 Cikarang dan PLN UP3 Marunda.

Andi menambahkan, PLN UP3 Bekasi telah menyetor PPJ senilai rata-rata Rp3,5 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi setiap bulannya di tahun 2022.



"Kami memungut setiap bulannya dari pelanggan dan kemudian kami setor lagi ke pemkab Bekasi. Setoran pajak ini sangat membantu dan menambah pendapatan pajak daerah Kabupaten Bekasi," pungkasnya, Jumat (21/10/2022).

Diketahui, PKS PLN dan Pemkab Bekasi memiliki durasi tiga tahun. Selanjutnya, PKS yang dimulai sejak 1 Oktober 2022 tersebut akan berlaku hingga 1 Oktober 2025.Baca juga: PLN UP3 Bekasi Termotivasi Atas Penghargaan yang Diraih PLN

Terkait dengan PKS tersebut, Andi menjelaskan, PKS tersebut sangat penting sebagai petunjuk teknis yang memperlancar dan mempermudah dalam penyetoran PPJ dari PLN ke Pemkab Bekasi dan Pembayaran Rekening Listrik Pemkab Bekasi termasuk Penerangan Jalan Umum, dan terutama untuk transparansi data.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indonesia dan Rusia...
Indonesia dan Rusia Teken Agreed Minutes SKB ke-14 untuk Perkuat Kerja Sama Strategis
Prabowo Terima Kasih...
Prabowo Terima Kasih ke Putin Bantu Indonesia Masuk BRICS
Teken PKB 2026-2028,...
Teken PKB 2026-2028, CCEP Indonesia dan Serikat Pekerja Perkuat Hubungan Industrial
Rekomendasi
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
Revolusi AI di Layar...
Revolusi AI di Layar Kaca: TV Premium LG 2026 Mengerti Logat Indonesia
Berita Terkini
Gulkarmat Jakarta Evakuasi...
Gulkarmat Jakarta Evakuasi 26 Penumpang Kapal di Perairan Kepulauan Seribu
Polisi Harus Usut Mendalam...
Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
Berawal dari Pesanan...
Berawal dari Pesanan Kerabat, Tas Serat Alam Mlatiwangi Sukses Mendunia Bersama LinkUMKM BRI
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved