Heru Larang Puskesmas di Jakarta Gunakan Obat Sirup

Jum'at, 21 Oktober 2022 - 17:26 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Foto: Istimewa
JAKARTA - Pusat Kesehatan Masyarakat ( Puskesmas ) di seluruh wilayah DKI Jakarta dilarang menggunakan obat sirup . Hal itu menyusul adanya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait merebaknya kasus gagal ginjal akut atipikal di Tanah Air.

Demikian disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kepada wartawan di Auditorium Gedung PKK Melati Jaya, Jalan Kebagusan Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2022).



"Iya sudah (dilarang penggunaan obat sirup) di puskesmas-puskesmas," kata Heru. Baca juga: Gagal Ginjal Akut, 8 Anak-anak Dilarikan ke RSCM Jakarta

Heru menambahkan, pelarangan sesuai intruksi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait penggunaan obat sirup sementara waktu.

"Pertama kan sudah ada surat edaran dari Kemenkes tentunya surat edaran itu ditindak lanjuti oleh Dinkes. Namun saya rasa diintruksikan ke bawah ya untuk diikutkan. BPOM kan sudah mengeluarkan edaran jadi kita ikutkan saja kebijakan dari Pemerintah Pusat," kata Heru.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!