Legislatif Dukung Bapenda Kobar Pasang Stiker Bagi Toko yang Tak Taat Bayar Pajak
Kamis, 20 Oktober 2022 - 08:41 WIB
KOTAWARINGIN BARAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng mendukung langkah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait pemasangan stiker pada toko yang tak membayar pajak reklame, sebagai cara yang efektif agar wajib pajak taat bayar pajak.
Ketua DPRD Kobar, Rusdi Gozali mengatakan, pemasangan stiker di toko yang tidak taat membayar pajak ini sudah bagus. Pasalnya, langkah yang dilakukan ini supaya pemasang pajak reklame bisa cepat membayarkan pajak ke daerah. "Hal ini patut kita apresiasi dan memang sepatutnya Bapenda Kobar harus lebih tegas lagi," kata Rusdi Gozali.
Menurutnya, dalam menagih pembayaran pajak reklame itu mestinya bisa lebih tegas. Namun, Bapenda hanya memasang stiker saja. "Maka hal ini harus dilakukan tidak hanya wajib pajak reklame saja. Namun bagi yang menunggak pajak lainya juga sama," tuturnya.
Dengan begitu, mereka yang mempunyai toko atau tempat usaha yang tidak bayar pajak, mempunyai rasa malu dan secepatnya membayar pajak ke daerah. "Kami dari DPRD Kobar sangat mendukung langkah ini. Karena dengan begitu, pajak daerah nanti dengan sendirinya meningkat," bebernya.
Baca: Lolos Verifikasi Faktual, KPU Puji Keramahan DPD Partai Perindo Pasangkayu.
Perlu diketahui, pajak yang dibayarkan dari masyarakat maupun pelaku usaha ini dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk program kegiatan dan pembangunan. Sehingga, jangan khawatir soal pajak yang dibayarkan ke daerah.
Ketua DPRD Kobar, Rusdi Gozali mengatakan, pemasangan stiker di toko yang tidak taat membayar pajak ini sudah bagus. Pasalnya, langkah yang dilakukan ini supaya pemasang pajak reklame bisa cepat membayarkan pajak ke daerah. "Hal ini patut kita apresiasi dan memang sepatutnya Bapenda Kobar harus lebih tegas lagi," kata Rusdi Gozali.
Menurutnya, dalam menagih pembayaran pajak reklame itu mestinya bisa lebih tegas. Namun, Bapenda hanya memasang stiker saja. "Maka hal ini harus dilakukan tidak hanya wajib pajak reklame saja. Namun bagi yang menunggak pajak lainya juga sama," tuturnya.
Dengan begitu, mereka yang mempunyai toko atau tempat usaha yang tidak bayar pajak, mempunyai rasa malu dan secepatnya membayar pajak ke daerah. "Kami dari DPRD Kobar sangat mendukung langkah ini. Karena dengan begitu, pajak daerah nanti dengan sendirinya meningkat," bebernya.
Baca: Lolos Verifikasi Faktual, KPU Puji Keramahan DPD Partai Perindo Pasangkayu.
Perlu diketahui, pajak yang dibayarkan dari masyarakat maupun pelaku usaha ini dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk program kegiatan dan pembangunan. Sehingga, jangan khawatir soal pajak yang dibayarkan ke daerah.
(nag)
tulis komentar anda