Ribuan Petugas Regsosek BPS Bekasi Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 19 Oktober 2022 - 14:52 WIB
Ribuan petugas Regsosek BPS Kabupaten Bekasi terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan. Foto/Istimewa
BEKASI - Sebanyak 5.232 orang Petugas Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Badan Pusat Statistik (BPS) kini terlindungi program dari BP Jamsostek. Keseluruhan petugas itu sudahterdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang.

Mereka mendapatkan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Petugas Regsosek adalah tenaga yang direkrut BPS untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melakukan kegiatan pendataan awal Regsosek di lapangan.



”Kami ucapkan terima kasih kepada BPS Kabupaten Bekasi atas keperduliannya kepada petugas Regsosek dengan melindungi mereka melalui 2 program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Kantor BJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Bekasi, Andry Rubiantara, Rabu (19/10/2022).

Menurut dia, dengan adanya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian semoga kegiatan Resgsosek bisa berjalan lanjar dan mereka bisa melaksanakan tugas dengan baik serta jangan khawatir terhadap risiko yang mungkin terjadi. Baca juga: Layanan Cepat Tanggap BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Korban Kecelakaan di Bekasi Dapatkan Manfaat Asuransi

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!