4 Lesbian Bunuh Sopir Taksi Online dan Buang Jasadnya di Hutan Pinus Pangalengan

Senin, 27 April 2020 - 18:33 WIB
Tersangka Theresia, Rismawati, dan Ariska, kata Kapolresta, ke Pangalengan hendak menjemput tersangka E. "Keempat tersangka ini memiliki hubungan khusus," kata Hendra saat ungkap kasus di Mapolresta Bandung, Senin (27/04/2020).



Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat ungkap kasus pembunuhan. Foto/Humas Polresta Bandung

Di tengah perjalanan, ujar Hendra, para tersangka tidak bisa membayar biaya perjalanan tersebut sebesar Rp1,7 juta. Karena tidak bisa membayar salah satu tersangka sepakat untuk menghabisi korban Samiyo, warga Kompleks Perumahan Pejuang Pratama Blok L/22 T. 003/006, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

Tersangka Rismawati dan Theresia menganiaya korban Samiyo menggunakan kunci inggris yang berada di dalam mobil. Tersangka Theresia memukulkan benda tersebut delapan kali ke kepala bagian belakang korban Samiyo hingga meninggal dunia.

"Selanjutnya, para pelaku membuang jasad korban ke jurang hutan pinus di Kampung Mekarmulya, Desa Tribaktimulya, Kecamatan Pangalengan," ujar Hendra.

Setelah menghibisi nyawa korban dan membuang jasadnya di hutan pinus, para pelaku membawa kabur mobil korban Datsun-Go nopol B 1313 KRX warna putih.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!