Langgar Izin Tinggal, 6 WNA Bangladesh Dideportasi Imigrasi Jaksel

Selasa, 18 Oktober 2022 - 23:20 WIB
”Keenam WNA itu telah melakukan pelanggaran izin tinggal, keberadaannya di Indonesia disponsori oleh PT ATI yang berlokasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Diketahui 1 orang pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagai investor, sedangkan yang lainnya merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan dengan tujuan bisnis atau wisata,” katanya, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Kanwilkumham DKI Pangkas Pengurusan Izin Tinggal Keimigrasian Jadi 4 Hari

Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan 1 orang berinisial AAN mengaku sebagai investor tidak mengetahui apa pun terkait izin tinggal, tujuan, dan kegiatannya di Indonesia, begitu juga 5 orang lainnya berinisial MD AH, ZH, MD SI, AAZ, dan MD EA tidak memiliki tujuan dan kegiatan yang jelas selama di Indonesia.

Enam Warga Negara Bangladesh tersebut mengaku datang ke Indonesia berdasarkan ajakan seorang Warga Negara Bangladesh berinisial MAH yang merupakan Direktur Utama PT ATI. "Kami telah melakukan pemanggilan terhadap MAH tetapi yang bersangkutan saat ini tidak berada di wilayah Indonesia," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!