Kementerian Pertanian Sosialisasi UU Cipta Kerja di Medan

Senin, 17 Oktober 2022 - 22:11 WIB
Kementan melalui Ditjenbun menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perizinan Berusaha Sub Sektor Perkebunan di Medan, Sumatera Utara. (Ist)
MEDAN - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perizinan Berusaha Sub Sektor Perkebunan di Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/10/2022) lalu.

Undang-Undang tersebut mengubah beberapa ketentuan norma dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sehingga memiliki dampak yuridis terhadap peraturan di lingkup perkebunan termasuk dalam perizinan berusahanya.



"Pertemuan kita hari ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan pandangan terhadap penerapan seluruh peraturan subsektor perkebunan yang terdampak," kata Sekretaris Ditjenbun Heru Tri Widarto.

Perwakilan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara Nazli mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ini menjadi panduan bagi pelaku usaha untuk meningkatkan usahanya di sub sektor perkebunan di wilayah Sumatera Utara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!