Parah, Pulang Pendidikan S2 dengan Biaya Negara Alumnus IPDN Ditangkap Nyabu dengan Perempuan
Minggu, 16 Oktober 2022 - 12:53 WIB
MERANGIN - MG (29), mantan Lurah Pasar Atas Bangko, dan lulusan IPDN dibekuk Tim Macan Polres Merangin, Jambi Sabtu (15/10/22) malam.
MG yang yang diketahui baru menyelesaikan pendidikan S2 dengan dana Pemkab Merangin tersebut, dibekuk di kosan depan Masjid Baitul Makmur Kelurahan Dusun Bangko. Tersangka dibekuk bersama seorang Wanita berinisial DR (27) Warga Desa Sungai Ulak RT 10/ RW 04 Kecamatan Nalo Tantan.
Penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat jika di lokasi tersebut sering terjadi transaksi Narkotika. Dua hari melakukan penelusuran akhirnya aparat melakukan under cover melalui informan bahwa tersangka MG dan DR akan melakukan transaksi di sebuah kos-kosan di Kelurahan Dusun Bangko.
Sekira pukul 19.30 WIB aparat yang telah mendatangi kos-kosan langsung melakukan pengerebekan dan mendapatkan dua tersangka yang sedang melakukan transaksi Narkotika berjenis sabu.
“Benar tim kita telah berhasil melakukan penangkapan satu orang lelaki dan seorang perempuan yang sedang melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu,” jelas Kasat Res Narkoba AKP Simsal Siahaan melalui Ps. Kanit I Sat Res Narkoba Polres Merangin Antoni.
Baca: Soal Wacana Perpindahan Ibu Kota Jabar, Begini Tanggapan Wali Kota Bandung.
Selain mengamankan dua pelaku lanjutnya, tim juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya empat paket klip warna putih berisi Sabu.
Baca Juga: Tak Ada Mobil PMK, Ratusan Rumah dan Kios Pasar Dolog Agats di Asmat Ludes.
“Kedua pelaku diancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun," pungkasnya.
MG yang yang diketahui baru menyelesaikan pendidikan S2 dengan dana Pemkab Merangin tersebut, dibekuk di kosan depan Masjid Baitul Makmur Kelurahan Dusun Bangko. Tersangka dibekuk bersama seorang Wanita berinisial DR (27) Warga Desa Sungai Ulak RT 10/ RW 04 Kecamatan Nalo Tantan.
Penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat jika di lokasi tersebut sering terjadi transaksi Narkotika. Dua hari melakukan penelusuran akhirnya aparat melakukan under cover melalui informan bahwa tersangka MG dan DR akan melakukan transaksi di sebuah kos-kosan di Kelurahan Dusun Bangko.
Sekira pukul 19.30 WIB aparat yang telah mendatangi kos-kosan langsung melakukan pengerebekan dan mendapatkan dua tersangka yang sedang melakukan transaksi Narkotika berjenis sabu.
“Benar tim kita telah berhasil melakukan penangkapan satu orang lelaki dan seorang perempuan yang sedang melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu,” jelas Kasat Res Narkoba AKP Simsal Siahaan melalui Ps. Kanit I Sat Res Narkoba Polres Merangin Antoni.
Baca: Soal Wacana Perpindahan Ibu Kota Jabar, Begini Tanggapan Wali Kota Bandung.
Selain mengamankan dua pelaku lanjutnya, tim juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya empat paket klip warna putih berisi Sabu.
Baca Juga: Tak Ada Mobil PMK, Ratusan Rumah dan Kios Pasar Dolog Agats di Asmat Ludes.
“Kedua pelaku diancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda