Hindari Penyalahgunaan, Heroin dan Ekstasi Senilai Rp40 Miliar Dimusnahkan

Jum'at, 14 Oktober 2022 - 16:43 WIB


Pemusnahan barang bukti juga disaksikan oleh pimpinan sejumlah instasi, yakni dari Kejari Batam, dan PN Batam. Para tersangka juga turut dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan narkoba tersebut.

Baca juga: Diduga Korupsi Tunjangan Satpol PP, Kadishub Makassar Ditahan Kejati Sulsel

"Pemusnahan barang bukti narkoba ini, dilakukan sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum untuk melakukan perang terhadap peredaran narkoba. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan hukuman maksimal pidana mati," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!