Diduga Korupsi Tunjangan Satpol PP, Kadishub Makassar Ditahan Kejati Sulsel

Jum'at, 14 Oktober 2022 - 10:59 WIB


"Ketiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi, adalah Iman Hud, Abdul Rahim, dan Iqbal Asnan. Untuk tersangka Iqbal Asnan saat ini sedang menjalani masa hukuman, karena otak pembunuhan seorang pegawai Dishub. Hasil hitungan sementara, kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar," tuturnya.

Baca juga: Drama Berakhir, Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Terhadap Rizky Billar

Sementara kuasa hukum tersangka, Muhammad Habibi mengatakan, selama menjalani proses hukum Abdul Rahim sangat kooperatif. "Ini anggaran 14 kecamatan di Kota Makassar. Camat sebagai kuasa pengguna anggaran. Kami berharap Kejati Sulsel tidak tebang pilih. Kerugian negara belum diketahui, karena audit BPK masih belum ada. Makanya kami menyesalkan status tersangka dan penahanan yang dilakukan," tegasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!