Rugikan Negara Rp3,26 M, Mantan Kepala Perumda BPR Ditahan Kejari Majalengka

Jum'at, 14 Oktober 2022 - 08:17 WIB
Tersangka mengenakan rompi tahanan saat digiring ke kendaraan tahanan. Foto SINDOnews
MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menahan F, mantan Kepala BPR Majalengka cabang Sukahaji, Kamis (13/10/2022) petang. F ditahan terkait kasus dugaan tindak pida korupsi (tipikor) di Perumda BPR yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp3,26 miliar

Bersama F, Kejari Majalengka juga menahan Y, orang kepercayaan dari F. Keduanya ditahan setelah pada 5 Oktober ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tipikor di Perusahaan Daerah (Perumda) BPR Sukahaji, sejak 2018-2020. Penahanan keduanya dilakukan setelah menjalani pemeriksaan sejak Kamis siang.

Kepala Kejari (Kajari) Majalengka Eman Sulaeman mengatakan, pihaknya telah memeriksa ratusan saksi atas dugaan korupsi tersebut. Para saksi berasal dari kalangan nasabah dan nasabah dan Aparatur Sipil Negara (ASN).



"Tersangka F selaku Kepala BPR memerintahkan tersangka Y untuk mencari calon debitur. Selanjutnya Y mencari dan menginformasikan kepada calon debitur, baik itu calon debitur yang datang sendiri kepada Y ataupun calon debitur yang ditemukan sendiri oleh Y," kata Kajari, terkait peran keduanya.

Dugaan korupsi sendiri lantaran ditemukan adanya indikasi penyelewengan dalam pelaksanaan pencarian debitur itu. Penyelewengan itu terletak pada ketidaksesuaian antar syarat yang ditentukan bagi para calon debitur dengan praktik di lapangan.

"Pihak BPR juga tidak pernah melakukan survei terlebih dulu ketika ada nasabah yang akan meminjam uang ke BPR, namun pinjaman langsung disetujui pihak pengelola BPR Sukahaji," jelas dia.

Eman mengatakan, dalam pengelolaan tidak ada prinsip kehati-hatian, agunan banyak yang palsu tidak terpantau. Ketika ada agunan juga tidak sesuai dengan nilai kredit yang diberikan.

"Sehingga ketika diketahui kreditnya macet agunan yang dijaminkan minim tidak bisa menutupi tunggakan utangnya, usahanya juga banyak yang tidak jelas. Padahal seharusnya ada analisa kredit untuk meminimalisasi adanya kerugian akibat tunggakan,” lanjut Eman.

Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sekitar Rp3,26 miliar. Sebagai BUMD, penyertaan modal Perumda BPR itu semuanya berasal dari Pemda Majalengka.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 284 ayat 2 junto Pasal 20 ayat 1 junto Pasal 21 junto Pasal 22 junto Pasal 24 ayat 1. Keduanya untuk sementara ditahan selama 20 hari ke depan.

(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content