Tak Kuat Tahan Nafsu, Perampok di Cianjur Perkosa Korban yang Tengah Tertidur
Kamis, 13 Oktober 2022 - 07:05 WIB
CIANJUR - Perampok sadis berinisial RS, tak berkutik saat disergap anggota Satreskrim Polres Cianjur. RS ditangkap oleh petugas di rumahnya, usai melakukan perampokan dan pemerkosaan.
Aksi perampokan dan pemerkosaan itu, dilakukan RS di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur. Selain menangkap RS, polisi juga menyita ponsel, celana pelaku, sprei, dan sarung yang menjadi barang bukti perampokan disertai pemerkosaan.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, pelaku memasuki rumah korban melalui jendela kamar dengan cara mencongkel menggunakan golok. Aksi perampokan dan pemerkosaan itu dilakukan saat dini hari.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, dan berhasil mengambil ponsel, pelaku melihat korban yang tengah tertidur seorang diri. Karena tak kuat menahan nafsu, akhirnya timbul niat pelaku perampokan ini untuk memperkosa korbannya.
"Anggota berhasil menangkap pelaku perampokan dan pemerkosaan di rumahnya, serta menyigta sejumlah barang bukti termasuk ponsel hasil rampokan. Pelaku untuk sementara ditahan di Polres Cianjur untuk proses penyelidikan, dan dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP," tegas Doni.
Baca Juga
Aksi perampokan dan pemerkosaan itu, dilakukan RS di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur. Selain menangkap RS, polisi juga menyita ponsel, celana pelaku, sprei, dan sarung yang menjadi barang bukti perampokan disertai pemerkosaan.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, pelaku memasuki rumah korban melalui jendela kamar dengan cara mencongkel menggunakan golok. Aksi perampokan dan pemerkosaan itu dilakukan saat dini hari.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, dan berhasil mengambil ponsel, pelaku melihat korban yang tengah tertidur seorang diri. Karena tak kuat menahan nafsu, akhirnya timbul niat pelaku perampokan ini untuk memperkosa korbannya.
"Anggota berhasil menangkap pelaku perampokan dan pemerkosaan di rumahnya, serta menyigta sejumlah barang bukti termasuk ponsel hasil rampokan. Pelaku untuk sementara ditahan di Polres Cianjur untuk proses penyelidikan, dan dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP," tegas Doni.
(eyt)
tulis komentar anda