Polisi Tangkap 2 Remaja Spesialis Pencuri Sepeda di Makassar

Minggu, 05 Juli 2020 - 16:56 WIB
"Tapi pengakuan penadah ini, sepeda itu sudah dijual lagi seharaga Rp1,3 juta," jelas Nurtcahyana.

Kini para pelaku masih menjalani pemeriksaan hukum di Mapolsek Rappocini. MR dan IY bakal dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Sementara penadahnya kita kenakan Pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ucap Nurtcahyana menutup.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!