Satpol PP Segel Lahan Pembakaran Ban Bekas Ilegal di Bogor

Selasa, 11 Oktober 2022 - 11:12 WIB
Tidak hanya pembakaran ban bekas, di lokasi yang berupa hamparan lahan itu juga terdapat limbah kemasan. Kedua aktivitas itu tidak berizin atau ilegal.

”Yang satu pembakaran ban, satunya itu kayaknya dari limbah pabrik. Saya temuin sih kayak limbah kemasan susu gitu. Itu hamparan, jadi satu lagi hanya berupa pembakaran ban. Pintu masuknya kami segel. Jadi ada dua kegiatan,” jelasnya.

Penyegelan ini dilakukan sampai batas yang tidak ditentukan hingga proses lebih lanjut. Sehingga, tidak boleh ada aktivitas apa pun di dalam lahan tersebut. Baca juga: Forkompimda Kota Bogor Segel Holywings di Jalan Raya Pajajaran



”Jadi sebelum pemiliknya datang ke Satpol PP belum bisa dibuka dan itu tetap ilegal. Nanti akan ditindaklanjuti pakai Perda harus bagaimana,” tutupnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!