Berharap Bebas, Alex Noerdin Layangkan Memori Kasasi

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 07:14 WIB
Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, resmi melayangkan memori kasasi untuk mengajukan pembebasan. Noerdin merasa tidak bersalah dalam kedua kasus yang menjeratnya. Foto
PALEMBANG - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, resmi melayangkan memori kasasi untuk mengajukan pembebasan.Noerdin merasa tidak bersalah dalam kedua kasus yang menjeratnya.

Alex Noerdin melalui kuasa hukumnya, Redho Junaidi mengatakan, kliennya yang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi PDPDE, tidak bersalah dalam kedua kasus yang menjerat dirinya. Baca juga: KPK Kasasi terhadap Vonis 4 Tahun Dodi Reza Alex Noerdin





"Tidak ada satu pun saksi dalam fakta persidangan menyebutkan klien kami menerima uang atau menguntungkan diri sendiri," ujar Redho, Kamis (6/10/2022).

Redho menjelaskan, Pengadilan Negeri Palembang mengeluarkan vonis 12 tahun penjara terhadap Alex Noerdin. Namun dalam memori banding, Pengadilan Tinggi Palembang memotong masa hukuman menjadi sembilan tahun penjara.

Menurutnya, Alex bisa bebas karena tidak terbukti bersalah karena kesalahan yang dilakukannya tersebut bersifat administratif. "Semua tahu beliau hanya melakukan kesalahan administrasi saja. Kami minta agar Alex Noerdin dibebaskan," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!